KY Rekomendasikan Sanksi Hakim Nonpalu 6 Bulan dalam Kasus Tom Lembong

KY Temukan Pelanggaran Etik Hakim dalam Perkara Tom Lembong

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar majelis hakim yang mengadili mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dijatuhi sanksi hakim nonpalu selama enam bulan. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah KY menyelesaikan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh Tom Lembong.

Rekomendasi ini tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025, yang telah resmi dikirimkan kepada Mahkamah Agung (MA). Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KY, Anita Kadir, pada Jumat, 26 Desember 2025, sebagaimana dikutip dari Antara.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA,” ujar Anita Kadir.

Tiga Hakim Dinyatakan Melanggar KEPPH

Rincian Pelanggaran Etik yang Ditemukan KY

Dalam putusannya, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor yang menangani persidangan Tom Lembong terbukti melanggar KEPPH. Pelanggaran tersebut mencakup sejumlah ketentuan penting yang mengatur integritas, profesionalitas, serta sikap hakim dalam menjalankan tugas peradilan.

KY menyebutkan pelanggaran terhadap Angka 1 butir 1.1 (5) dan 1.1 (7), Angka 4, Angka 8, serta Angka 10 dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH.

Selain itu, para hakim juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf b dan c, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14 dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 mengenai panduan penegakan KEPPH.

Sanksi Hakim Nonpalu Selama Enam Bulan

Berdasarkan temuan tersebut, KY mengusulkan sanksi sedang kepada ketiga hakim terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan. Sanksi nonpalu berarti hakim yang bersangkutan tetap berstatus sebagai hakim, namun tidak diperkenankan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara selama masa sanksi berlaku.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

👉 Baca juga artikel tentang: Ledakan Masjid di Homs Suriah Saat Salat Jumat, 8 Orang Tewas dan 18 Luka-luka

Menurut KY, sanksi ini bertujuan untuk menjaga marwah peradilan sekaligus memberikan efek jera agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang.

Proses Pengambilan Putusan di Sidang Pleno KY

Dihadiri Lima Komisioner Periode Sebelumnya

Putusan rekomendasi sanksi tersebut diambil dalam sidang pleno Komisi Yudisial yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang pleno tersebut dihadiri oleh lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni:

  • Amzulian Rifai, selaku Ketua merangkap anggota
  • Siti Nurdjanah
  • Mukti Fajar Nur Dewata
  • Taufiq H. Z.
  • Sukma Violetta

Sidang pleno menjadi forum tertinggi di KY dalam menentukan hasil pemeriksaan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim.

Dampak Rekomendasi KY terhadap Dunia Peradilan

Menjaga Akuntabilitas dan Kepercayaan Publik

Rekomendasi sanksi terhadap majelis hakim dalam perkara Tom Lembong ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut integritas lembaga peradilan. Langkah KY dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam sistem hukum Indonesia.

Kepercayaan masyarakat terhadap peradilan sangat bergantung pada sikap dan perilaku hakim. Oleh karena itu, penegakan kode etik dipandang krusial untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, objektif, dan bebas dari kepentingan lain.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Wewenang Final Ada di Mahkamah Agung

Meski KY telah mengeluarkan rekomendasi, keputusan akhir terkait pemberian sanksi berada di tangan Mahkamah Agung. MA memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti, menerima, atau menyesuaikan rekomendasi yang disampaikan KY sesuai dengan mekanisme internal yang berlaku.

Publik kini menanti langkah MA dalam merespons rekomendasi tersebut, sekaligus melihat komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan etika hakim.

Rekomendasi Cakwar.com: Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus 1MDB, Didenda Rp47 Triliun

Penutup

Kasus rekomendasi sanksi hakim nonpalu dalam perkara Tom Lembong menjadi pengingat pentingnya pengawasan etik di tubuh lembaga peradilan. Peran Komisi Yudisial sebagai penjaga moral dan integritas hakim diharapkan terus diperkuat demi terciptanya keadilan yang bermartabat.

Untuk mengikuti perkembangan isu hukum, kebijakan publik, dan berita edukatif lainnya secara mendalam dan terpercaya, pembaca dapat terus mencari informasi terbaru melalui cakwar.com, sumber berita edukasi yang relevan dan berimbang.

Media sosial:

 

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions