Predator Seksual Berkedok Relasi Kuasa: Selly Gantina Desak Kiai Ashari Pati Dihukum Seumur Hidup hingga Kebiri!

Halo Sobat cakwar.com! Pernah terpikir nggak, tempat yang seharusnya paling aman untuk menimba ilmu dan memperdalam agama justru menjadi lokasi terjadinya mimpi buruk bagi anak-anak kita? Itulah yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Pati.

Dunia pendidikan keagamaan kita kembali berduka sekaligus berang. Kasus pencabulan santriwati yang dilakukan oleh pengasuh ponpes, Kiai Ashari, akhirnya menemui titik terang setelah sang pelaku berhasil diringkus polisi. Namun, perjuangan belum usai. Kini, mata publik tertuju pada satu hal: Hukuman apa yang pantas untuk pelaku?

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Anggota DPR RI Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, dengan tegas menyuarakan kegelisahan kita semua. Beliau mendesak agar hukum tidak sekadar formalitas, melainkan memberikan rasa keadilan yang hakiki bagi para korban. Yuk, kita bedah perkembangan terbarunya!

Akhir Pelarian Sang Kiai di Petilasan Wonogiri

Setelah sempat menjadi buron dan berpindah-pindah kota untuk menghindar dari kejaran hukum, pelarian Ashari berakhir juga. Tim gabungan Satreskrim Polresta Pati dan Polda Jawa Tengah berhasil meringkusnya di kawasan Petilasan Eyang Gunungsari, Wonogiri, pada Kamis (7/5/2026) dini hari.

Penangkapan ini menjadi angin segar setelah kasus ini dinilai “jalan di tempat” sejak laporan pertama masuk pada Juli 2024 lalu. Tekanan publik, termasuk atensi dari Wapres Gibran Rakabuming Raka dan pengacara kondang Hotman Paris, terbukti ampuh mendorong aparat untuk bergerak lebih taktis dan cepat.

Desakan Hukuman Maksimal: UU Perlindungan Anak vs UU TPKS

Selly Andriany Gantina, legislator dari Fraksi PDIP, menekankan bahwa perbuatan Ashari bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Ada beberapa alasan kuat di balik desakan hukuman seberat-beratnya ini:

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Baca juga artikel tentang: Erupsi Dahsyat Gunung Dukono: Kolom Abu 10.000 Meter, Puluhan Pendaki Terjebak di Maluku Utara!

  • Relasi Kuasa: Pelaku menggunakan posisi sebagai kiai untuk menekan mental korban melalui doktrin kepatuhan.
  • Dilakukan Berulang: Korban utama diduga mengalami pelecehan selama empat tahun (2020-2024), sejak SMP hingga Madrasah Aliyah.
  • Lokasi Pendidikan: Dilakukan di institusi yang seharusnya memberikan rasa aman.

Selly mengingatkan bahwa meski UU TPKS mengatur sanksi maksimal 12 tahun, kita punya senjata hukum yang lebih kuat, yaitu UU Perlindungan Anak.

“Di dalam UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 5, jelas hukuman mati dan seumur hidup bisa diberikan. Bahkan di ayat 7, pelaku bisa dikenakan kebiri kimia,” tegas Selly.

Bagi Sobat yang belum tahu, kebiri kimia adalah metode medis menggunakan obat-obatan untuk menekan hormon testosteron guna menurunkan hasrat seksual pelaku, bukan operasi fisik permanen. Ini dianggap langkah preventif agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya setelah bebas nanti.

Tempat service Device Terbaik di Surabaya: 

 

Langkah Tegas Kemenag: Izin Ponpes Resmi Dicabut!

Dampak dari kasus memuakkan ini nggak main-main. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati tidak memberikan toleransi sedikit pun. Per 5 Mei 2026, izin operasional Ponpes Ndolo Kusumo resmi dicabut.

Berikut adalah poin-poin penanganan pasca-pencabutan izin:

  • Pemulangan Santri: Sebanyak 252 santri dari berbagai jenjang (RA, MI, SMP, dan MA) telah dipulangkan ke orang tua masing-masing.
  • Fasilitasi Perpindahan: Kemenag berjanji akan memfasilitasi kepindahan para santri ke sekolah atau ponpes lain yang kredibel pada Selasa (12/5/2026) mendatang.
  • Pendampingan Psikologis: UPTD PPA Dinas Sosial P3AKB Pati terus melakukan pendampingan trauma healing bagi para korban agar tidak terjadi reviktimisasi.

 

Rekomendasi Cakwar.com: Skandal Jalur Merah! KPK Periksa PNS Bea Cukai dan Crazy Rich Semarang Terkait Suap Importasi PT Blueray Cargo

 

Insight Praktis: Cara Mengenali dan Mencegah Kasus Serupa

Belajar dari kasus ini, ada beberapa hal yang bisa kita perhatikan sebagai orang tua atau masyarakat:

  1. Hancurkan Doktrin Kepatuhan Buta: Ajarkan anak bahwa kepatuhan kepada guru atau pemuka agama ada batasnya. Jika ada sentuhan fisik yang tidak nyaman, anak harus berani melapor.
  2. Cek Kredibilitas Ponpes: Pastikan ponpes memiliki transparansi dalam pengasuhan dan memiliki sistem pengaduan internal yang sehat.
  3. Jangan Takut Melapor: Jika merasa ada yang ganjil, segera lapor ke posko pengaduan 24 jam UPTD PPA setempat. Diam bukan emas dalam kasus kekerasan seksual.

 

Media sosial:

 

Kesimpulan: Menanti Keadilan Tegak di Bumi Pati

Kasus Kiai Ashari adalah ujian bagi penegakan hukum kita. Apakah relasi kuasa akan menang, ataukah keadilan bagi santriwati yang dirusak masa depannya yang akan bertahta? Dengan desakan dari berbagai pihak, termasuk DPR dan tokoh nasional, kita berharap hakim memberikan vonis paling maksimal agar menjadi efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan hal serupa.

Mari kita kawal terus kasus ini agar para korban mendapatkan haknya dan dunia pendidikan keagamaan kita kembali bersih dari predator seksual.

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com.

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions