Proyek Jalan Sumut Senilai Rp 231,8 Miliar Terus Diulek KPK: Eks Kadis PUPR Kembali Diperiksa Maraton!

Halo Sobat cakwar.com! Ada kabar panas lagi nih dari dunia hukum dan politik tanah air. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya nggak mau kasih kendor soal urusan “garong” uang rakyat. Kali ini, radar tim antirasuah kembali mengarah ke Sumatera Utara terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan yang nilainya fantastis.

Nggak tanggung-tanggung, penyidik baru saja memanggil kembali mantan anak buah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yaitu Topan Obaja Putra Ginting. Nama yang satu ini memang sudah nggak asing lagi dalam pusaran kasus infrastruktur di wilayah Sumut. Pemeriksaan ini jadi sinyal kuat kalau KPK sedang menyusun puzzle besar untuk menjerat “ikan kakap” lainnya.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Penasaran siapa saja yang ikut terseret dan gimana kelanjutan konstruksi perkaranya? Yuk, kita bedah satu per satu dengan bahasa yang santai tapi tetap berisi!

Pemeriksaan Maraton di Kantor BPKP Sumatera Utara

Kamis (7/5/2026) kemarin, suasana di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara mendadak sibuk. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap sembilan orang saksi sekaligus.

Fokus utamanya adalah menggali informasi mengenai dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Topan Obaja Putra Ginting, yang pernah menjabat sebagai Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2025, menjadi sorotan utama dalam agenda tersebut. Namun, dia nggak sendirian, Sobat Cakwar. KPK juga memanggil deretan nama dari unsur birokrasi dan swasta, di antaranya:

  • Dison Pardamean Togatorop: Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Sumut.
  • Ratno Adi Setiawan: Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut.
  • Pihak Swasta: Muhammad Akhirun Piliang (Kirun), Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (Rayhan), dan Rinaldi Lubis (Aldi).
  • Unsur PNS & Staf Teknik: Heliyanto (PPK 1.4), Rasuli Efendi Siregar, dan Umar Hadi.

 

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Baca juga artikel tentang: Hayam Wuruk Membara! Brimob dan Bareskrim Kepung Markas Judi Online Internasional, Sindikat Lintas Negara Kocar-Kacir!

Mengapa Masih Pakai “Sprindik Umum”?

Mungkin banyak dari lo yang bertanya-tanya, “Kok belum ada pengumuman tersangka baru?” Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, punya jawabannya. Ia menjelaskan bahwa saat ini penyidikan masih berbasis pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.

Artinya, KPK sedang fokus mengumpulkan semua keterangan saksi dan barang bukti elektronik untuk mengonstruksikan keterlibatan pihak-pihak lain secara utuh. Strategi ini diambil agar saat penetapan tersangka dilakukan, jerat hukumnya sudah sangat kuat dan nggak gampang goyah.

“Penyidikan ini merupakan pengembangan dari peristiwa tertangkap tangan sebelumnya. Kami akan terus update perkembangan di lapangan karena banyak saksi yang masih dimintai keterangan,” tutur Budi kepada media, Sabtu (9/5/2026).

Menelusuri Benang Merah OTT Juni 2025

Kasus ini sebenarnya bukan barang baru. Jika kita tarik garis waktu ke belakang, semua bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 silam. Saat itu, tim penyidik membongkar praktik “patgulipat” atau pengaturan pemenang tender proyek jalan di Sumatera Utara.

Tempat service Device Terbaik di Surabaya: 

 

Total nilai proyek yang dipermainkan mencapai angka yang bikin geleng-geleng kepala: Rp 231,8 Miliar! Bayangkan, uang sebesar itu yang seharusnya bisa bikin jalanan Sumut mulus tanpa lubang, malah jadi ajang bancakan oknum-oknum nggak bertanggung jawab.

Khusus untuk Topan Ginting sendiri, posisinya makin sulit. Sebelumnya, pada awal April 2026, Pengadilan Negeri Medan sudah menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepadanya. Ia terbukti menerima suap terkait proyek jalan saat masih menjabat sebagai eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua. Pemeriksaan kali ini kemungkinan besar bertujuan untuk melihat seberapa jauh “permainan” ini merembet ke jabatan-jabatan lainnya.

Rekomendasi Cakwar.com: Alarm Bahaya! 10 Kematian Akibat Campak Tercatat Hingga April 2026: Ternyata Orang Dewasa Juga Terancam

Tips dan Insight: Pentingnya Pengawasan Publik pada Proyek Infrastruktur

Sebagai warga negara yang baik, kita juga punya peran penting lho, Sobat Cakwar! Berikut beberapa hal praktis yang bisa kita lakukan:

  • Pantau Lewat LPSE: Setiap proyek pemerintah bisa dipantau secara transparan melalui portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
  • Cermati Kualitas Jalan: Jika jalan di depan rumah lo baru dibangun tapi dua bulan sudah rusak lagi, jangan ragu untuk kritis dan melaporkannya.
  • Gunakan Kanal Pengaduan: KPK dan kementerian terkait punya aplikasi pengaduan (seperti JAGA KPK) yang bisa lo pakai jika melihat indikasi korupsi di sekitar lo.

 

Media sosial:

 

Kesimpulan: Sumut Harus Bebas Korupsi!

Penyidikan maraton yang dilakukan KPK ini adalah langkah nyata untuk membersihkan sektor infrastruktur dari praktik suap-menyuap. Kita semua berharap agar keadilan ditegakkan dan uang negara yang dikorupsi bisa kembali digunakan untuk membangun fasilitas publik yang layak bagi warga Sumatera Utara.

Mari kita terus kawal kasus ini sampai tuntas! Jangan biarkan anggaran jalan berakhir di saku pribadi, sementara rakyat harus bertaruh nyawa di jalanan yang rusak.

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com.

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions