Kasus dugaan aliran dana hasil tindak pidana narkoba kembali menyeret aparat penegak hukum. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima dana hasil kejahatan narkotika senilai Rp2,8 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (16/2/2026). Informasi tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis (19/2).
“Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 miliar,” ujar Eko.
Kasus ini menambah daftar panjang penanganan perkara narkotika yang tak hanya melibatkan jaringan pengedar, tetapi juga aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba.
Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya
Kronologi Dugaan Aliran Dana
Menurut penjelasan Brigjen Eko Hadi Santoso, dana tersebut berasal dari AKP M atau Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota. Diduga, uang hasil kejahatan narkotika itu mengalir dari bawahannya kepada Didik selaku atasan langsung.
“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 miliar,” jelas Eko.
Penyidik menduga sebagian besar uang hasil tindak pidana narkotika tersebut diserahkan secara bertahap. Proses penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara ini.
Dalam praktik tindak pidana narkotika, aliran dana kerap menjadi kunci untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang menikmati hasil kejahatan tersebut.
Artikel Lainnya:
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Atas dugaan perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar serta peran dalam permufakatan jahat atau keterlibatan dalam jaringan. Ancaman hukumannya sangat berat.
“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Eko.
Ancaman maksimal ini menunjukkan bahwa perkara yang disangkakan masuk dalam kategori serius, terutama karena menyangkut jumlah dana yang signifikan dan dugaan keterlibatan aparat.
Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya
Baca juga artikel tentang: Kejagung Geledah 16 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Rekayasa Ekspor CPO Jadi POME, 11 Orang Jadi Tersangka
Dampak terhadap Institusi
Penetapan mantan Kapolres Bima Kota sebagai tersangka tentu menjadi sorotan publik. Aparat kepolisian memiliki peran sentral dalam pemberantasan narkoba, sehingga dugaan keterlibatan pejabat di lingkungan kepolisian menimbulkan keprihatinan tersendiri.
Namun di sisi lain, proses hukum yang berjalan juga menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan tanpa pandang bulu. Institusi Polri dalam beberapa tahun terakhir berupaya memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan transparansi dalam penanganan pelanggaran anggota.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam kasus narkotika dapat berdampak luas, tidak hanya pada penegakan hukum, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap aparat.
Pemberantasan Narkoba dan Tantangannya
Peredaran narkotika di Indonesia masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan berbagai laporan penegakan hukum, jaringan narkoba kerap memanfaatkan celah, termasuk kemungkinan adanya oknum yang terlibat.
Nilai transaksi narkotika yang besar menjadikan sektor ini rawan praktik korupsi atau kolusi. Karena itu, penguatan integritas aparat dan sistem pengawasan internal menjadi krusial.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang memberikan ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati, bagi pelaku kejahatan narkotika dalam skala besar. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan menekan peredaran gelap narkoba.
Namun penegakan hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada ancaman pidana, melainkan juga pada konsistensi dan integritas aparat dalam menjalankan tugas.
Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro masih berjalan. Penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya aliran dana lain atau keterlibatan pihak tambahan.
Publik juga menantikan transparansi dalam penanganan perkara ini. Mengingat posisi tersangka sebagai pejabat kepolisian, proses hukum yang terbuka dan profesional menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat.
Polda NTB bersama Bareskrim Polri disebut akan terus mengembangkan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan bukti baru.
Rekomendasi Cakwar.com: Arsenal Gagal Menang atas Wolves, Tekanan Perburuan Gelar Liga Inggris Kian Meningkat
Catatan Penting bagi Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi refleksi bahwa pemberantasan narkoba memerlukan pengawasan menyeluruh, baik terhadap pelaku eksternal maupun internal. Penanganan yang tegas terhadap dugaan keterlibatan aparat justru dapat memperkuat integritas institusi dalam jangka panjang.
Dalam konteks yang lebih luas, pemberantasan narkotika bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan edukasi. Pemerintah dan aparat penegak hukum selama ini menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Media sosial:
Penetapan tersangka terhadap mantan Kapolres Bima Kota menjadi bagian dari dinamika tersebut. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Perkembangan kasus ini masih akan terus bergulir. Untuk mendapatkan informasi terbaru seputar penegakan hukum, isu nasional, dan berbagai berita terkini lainnya, Anda dapat mengikuti laporan mendalam dan aktual di media digital cakwar.com.
Melesat dari Rp7 Miliar Jadi Rp109 Miliar, Harta Kekayaan Zita Anjani di LHKPN Terbaru Jadi Sorotan Publik June 19, 2026 Rahmat Yanuar Isu mengenai transparansi finansial para pejabat negara selalu...
Read MorePembahasan RUU Pemilu Mulai Memanas: Tarik Ulur Antara Kepentingan Rakyat atau Elektoral Elite Politik June 19, 2026 Rahmat Yanuar Sistem demokrasi di Indonesia kembali berada di persimpangan jalan yang krusial....
Read MoreRoy Suryo Ditangkap Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Pertanyakan Upaya Paksa Polisi June 19, 2026 Rahmat Yanuar Panggung politik dan penegakan hukum di tanah air kembali diguncang...
Read MoreKuota Terbatas! Segera Daftar Lowongan Kerja Padat Karya Jakarta 2026 Sebelum Ditutup June 19, 2026 Rahmat Yanuar Bagi warga Ibu Kota yang sedang aktif mencari peluang penghasilan tambahan, Pemerintah Provinsi...
Read MoreiPad is Disabled atau Security Lockout? Ini Cara Memulihkannya Menggunakan iCloud June 19, 2026 Rahmat Yanuar Bagi para orang tua, memberikan iPad kepada anak-anak sebagai sarana belajar atau menonton hiburan...
Read MoreLayar MacBook Muncul Garis-Garis Vertikal? Kenali Gejala dan Penyebab “Dustgate” June 19, 2026 Rahmat Yanuar Bagi Anda pemilik laptop premium besutan Apple, mendapati layar MacBook muncul garis-garis vertikal atau tiba-tiba...
Read MoreiPhone Gagal Cas saat Ditaruh Menyamping? Ini Cara Mengatasi Bug StandBy Mode June 18, 2026 Rahmat Yanuar Bagi pemilik iPhone model modern, kehadiran fitur StandBy Mode tentu menjadi daya tarik...
Read MoreLayar Apple Watch Muncul Kotak Hijau dan Tidak Bisa Disentuh? Ini Cara Mematikannya June 18, 2026 Rahmat Yanuar Pernahkah Anda dibuat panik karena layar Apple Watch mendadak bertingkah aneh? Bayangkan,...
Read More
© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions